Bupati Karo Perintahkan Satpol-PP Terkait Penegakan Perda Dan Perdes Desa Doulu

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintah dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2012 terhadap para pengunjung yang di kutip oleh Dinas Pariwisata Karo.

Selain itu Bupati Karo juga menegaskan soal pengutipan warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dengan acuan Perdes (Peraturan Desa) Nomor 05 Tahun 2020 yang telah di SK-kan bernomor 02/BUMDES TB/2020 dengan kategori 4000/orang Dewasa masuk kelokasi Desa Doulu Kecamatan Berastagi.

“Saya Tegaskan kepada Satpol PP untuk segera menindaklanjuti dan lakukan tindakan laporan warga melalui rekan rekan wartawan menyurati Dinas Pariwisata maupun Camat Berastagi terkait pengutipan tersebut, tegas Bupati kepada Kakan Satpol PP, Hendrik Tarigan pada acara Konferensi Pers di Aula Rapat Kantor Bupati, Kamis (7/10).

Sehingga berdasarkan Kedua Pos Pengutipan tersebut muncul pertanyaan dari Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo Rekro Tarigan bahwasanya, Pengutipan Retribusi masuk Desa Doulu 4000/orang dengan tujuan Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan dan Pelayanan Jasa Kebersihan sampah masuk Desa Doulu, apakah sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Sementara lanjut dikatakan Rekro lagi, lokasi pemandian alam air panas berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, bukan di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, dan soal Perawatan maupun Pemeliharaan Jalan yang menangani pada Dinas terkait Kabupaten Karo.

“Pengutipan Ini sudah tidak betul yang semata mata hanya menguntungkan pribadi merugikan masyarakat dengan mengalashakan Perdes yang menyalahi prosedur SOP,” ungkap Rekro.

Rekro Tarigan juga membahas soal Pengutipan Retribusi Pariwisata 4000/orang masuk ke pemandian Air Panas dengan dalih berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut.

Sehingga kesimpulannya, pengutipan Kedua Pos Retribusi masuk tersebut kuat dugaan Pungli (pungutan liar). Sebab Kedua peraturan tersebut tidak jelas legilitas payung hukumnya, ujar Rekro mengakhiri. (Bam/WII)

BACA JUGA:  Nekat Bongkar Rumah Warga, Supir Betor Digulung Polisi Pancur Batu
216 viewers
  • Bagikan