Sementara lanjut dikatakan Rekro lagi, lokasi pemandian alam air panas berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, bukan di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, dan soal Perawatan maupun Pemeliharaan Jalan yang menangani pada Dinas terkait Kabupaten Karo.
“Pengutipan Ini sudah tidak betul yang semata mata hanya menguntungkan pribadi merugikan masyarakat dengan mengalashakan Perdes yang menyalahi prosedur SOP,” ungkap Rekro.
Rekro Tarigan juga membahas soal Pengutipan Retribusi Pariwisata 4000/orang masuk ke pemandian Air Panas dengan dalih berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut.
Sehingga kesimpulannya, pengutipan Kedua Pos Retribusi masuk tersebut kuat dugaan Pungli (pungutan liar). Sebab Kedua peraturan tersebut tidak jelas legilitas payung hukumnya, ujar Rekro mengakhiri. (Bam/WII)





