DAIRI, WII – Keluarga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumut, menolak kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi yang diprakarsai Hamdani Pardosi dan diketuai Rasidin Lembeng.
Hal itu disampaikan, koordinator Marga Pardosi Desa Pandiangan, Syahdani Pardosi kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan keluarga besar Marga Pardosi, Berru Bre Brena, Kula-kula dan Pengetua ni huta (Orang yang dituakan di kampung) di Kantor Sulang Silima Marga Pardosi Desa Pandiangan, Kamis (3/9/2020).
Disebutkan Syahdani, penolakan yang dilakukan karena Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi diduga telah menyalahgunakan tandatangan yang diberikan dalam membuat kepengurusan Sulang Silima Marga Pardosi untuk kepentingan pribadi tanpa ada musyawarah dan mufakat dari keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.
Mereka berdua juga disinyalir telah mengklaim sebagai Raja Pardosi Desa Pandiangan seperti yang diberitakan beberapa media terbitan Medan, sehingga meresahkan masyarakat khususnya kelurga besar Marga Pardosi Berru Bre Brena se-Kabupaten Dairi.
“Sesuai Acta Van Erkenning No. 48 Tanggal 4 September 1933 dijelaskan, di masa pemerintahan Belanda telah menyerahkan Kerajaan Desa Pandiangan ini kepada Laga Pardosi dimana saya adalah sebagai keturunannya,” kata Syahdani.
Lebih lanjut Syahdani menyampaikan, terkait apa yang dilakukan Rasidin Lembeng dan Hamdani Pardosi sekarang ini di luar tanggungjawab dan sepengetahuan keluarga besar Marga Pardosi Desa Pandiangan.





