Kemendagri : Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Harus Ditindak Tegas

  • Bagikan

JAKARTA, WII – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Bahtiar, menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020, selama dua hari terakhir ini.

“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, seperti dalam.keterangan tertulis yang diterima Minggu (6/9/2020).

     BACA JUGA: Kemendagri Soroti Kerumunan Saat Bapaslon Daftar ke KPU, Ini Kata Dirjen Bahtiar

Bahtiar menambahkan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

BACA JUGA:  Berbuntut Panjang, Fraksi PDIP Segera Panggil Oknum Aleg Gelar Organ Tunggal
  • Bagikan