BANDARLAMPUNG, WII – Bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dari jalur perseorangan atau independen Irjen Pol. (Purn) H. Ike Edwin dan Zam Zanariah meyakini bahwa pasangan IKE-ZAM bisa lolos dan bisa mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada pilwako 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu di sampaikan oleh Dang Ike sapaan akrab pria yang satu ini saat menghadiri sidang gugatan Pilkada di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (7/9/2020).
Keyakinan Dang Ike di dasari oleh bukti-bukti adanya perubahan data perolehan dukungan di tingkat PPS yang di sampaikan kepada Hakim persidangan yakni komisioner Bawaslu kota Bandarlampung.
Dimana perolehan suara dukungan yang awalnya telah mencapai 26.077 di tingkat PPS dari 126 kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung, namun saat pleno di tingkat kecamatan (PPK) data dukungan hasil verifikasi faktual tahap kedua tersebut hilang sekitar 15 ribu lebih. Dan perubahan tersebut terindikasi di lakukan oleh PPS sebelum dilakukan Pleno di tingkat kecamatan.
Oleh sebab itu menurut Dang Ike tidak ada alasan bagi Bawaslu Kota Bandarlampung selaku Hakim dalam persidangan gugatan sengketa Pilkada ini untuk tidak meloloskan dirinya dan dr. Zam untuk dapat ikut dalam kontestasi Pilwakot Bandarlampung tahun ini. Mengingat banyaknya bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan untuk meloloskan pasangan IKE-ZAM.





