GEDONGTATAAN, WII – Permasalahan limbah medis yang ditemukan berserak di lingkungan Dinas Kesehatan Pesawaran nampaknya belum menemukan solusi.
Padahal, berbagai lembaga telah mendorong pengungkapan atas pelaku pembuang limbah medis dalam bentuk ratusan butir obat kadaluarsa tersebut. Namun semua belum membuahkan hasil.
Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui komisi IV, kini Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung turut menyoroti temuan limbah kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau limbah infeksius tersebut.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri turut mengecam pembuangan limbah medis di lingkungan Dinkes Pesawaran dan meminta DPRD serta Kepolisian untuk mengungkap pelaku pencemar lingkungan.
“Pertama yang harus diingat, mekanisme pengelolaan limbah B3 sudah diatur dan tidak bisa sembarangan di buang di ruang publik. Maka kami mendorong pihak terkait, baik Kepolisian maupun DPRD untuk mengungkap siapa pelaku pembuang limbah medis itu,” kata Irfan kepada Waktuindonesia.id, Senin (7/9).
Lebih lanjut tata kelola limbah medis telah diatur melalui surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup bernomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).





