“Harus diungkap siapa pelaku pencemar lingkungan, agar publik tidak menduga bahwa pelaku pembuang limbah adalah Dinas Kesehatan itu sendiri. Jangan sampai kejadian ini terus terulang dan tidak ada efek jera,” tambah Irfan.
Dia menjelaskan, secara teknis limbah infeksius harus dimasukkan ke dalam plastik dan tertutup rapat. Kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator atau alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu.
Dalam Surat Edaran Kementerian tersebut dijelaskan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga pasien yang melakukan isolasi mandiri, serta pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
“Di Provinsi Lampung, hanya ada satu fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan ratusan butir bahkan mencapai setengah karung obat kadaluarsa di pembuangan sampah milik Dinkes Pesawaran pada Senin (24/8), saat dikonfermasi Kadiskes Harun Tri Joko mengatakan tak tahu siapa pembuang limbah tersebut. (Snd/WII)





