Ada Anggaran Buat Bayar Hutang, 2 Tahun DPO Mantan Kades di Pakpak Bharat ditangkap di Kalbar

  • Bagikan

PAKPAKBHARAT, WII– Sempat buron (DPO) selama dua tahun, HJP, mantan Kepala Desa Kuta Jungak, Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2013-2019, ditangkap Kepolisian Resort Pakpak Bharat di tempat pelariannya di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan dilakukan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan langsung ditahan di Polres Pakpak Bharat.

Penangkapan langsung dilakukan oleh Polres Pakpak Bharat dengan menerjunkan personelnya ke Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Pakpak Bharat, Ipda MK Bima P, S.TrK, dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Komplek Perkantoran Sindeka Salak, Pakpak Bharat, Senin (7/9).

Alamsyah P Hasibuan tampak didampingi Wakapolres Kompol Adilla Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Irvan Rinaldi Pane.

Menirutnya, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak, Siempat Rube 2018, ada menerima anggaran untuk ADD dan DD sebesar Rp1,6 miliar lebih.

“Dari kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp716.871.985.77,” jelas Kapolres Pakpak Bharat.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, menarik anggaran akan tetapi tidak dilaksanakannya dan digunakan membayar hutang di luar, sehingga ada sebagian pekerjaan yang tidak dilakukan (fiktif) dan mark up. Saat menjabat kepala desa, tersangka juga langsung memegang uang dan mengelola anggaran.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian Resort Pakpak Bharat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Dokumen Perdes APBDes Kuta Jungak tahun 2018, dokumen SPJ tahap I, Dokumen pencairan anggaran, dan kuitansi penerimaan uang.

BACA JUGA:  Terbaru, 3 Perempuan di Pesawaran Positif Corona, Jubir GTPP Aila: Semua Tanpa Gejala

Masih menurut Kapolres Pakpak Bharat, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Ayat tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan dengan pidana negara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI no 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.”

(bma/WII)

  • Bagikan