Ada Anggaran Buat Bayar Hutang, 2 Tahun DPO Mantan Kades di Pakpak Bharat ditangkap di Kalbar

  • Bagikan

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, menarik anggaran akan tetapi tidak dilaksanakannya dan digunakan membayar hutang di luar, sehingga ada sebagian pekerjaan yang tidak dilakukan (fiktif) dan mark up. Saat menjabat kepala desa, tersangka juga langsung memegang uang dan mengelola anggaran.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian Resort Pakpak Bharat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Dokumen Perdes APBDes Kuta Jungak tahun 2018, dokumen SPJ tahap I, Dokumen pencairan anggaran, dan kuitansi penerimaan uang.

Masih menurut Kapolres Pakpak Bharat, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Ayat tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan dengan pidana negara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI no 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.”

(bma/WII)

BACA JUGA:  Parkir di Bahu Jalan Sebabkan Macet, Aleg Karo: Penataan Oleh Dishub Harus Diperketat
  • Bagikan