BANDARLAMPUNG, WII – Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan perubahan berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan di Kota Bandarlampung.
Hal ini diketahui saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Emersia, Selasa (8/9/2020).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengungkapkan berdasarkan catatan pihaknya, lebih dari 50 persen Kecamatan ada perubahan berita acara.
“Catatan kami, kemarin, ada perubahan berita acara lagi, lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung,” ungkap Candrawansah.
Diantaranya Kecamatan Telukbetung Utara, Rajabasa, Sukabumi, Kedaton, Bumi Waras, Tanjungkarang Barat, Sukarame, Telukbetung Timur, Telukbetung Barat, Kemiling, Tanjungkarang Pusat, Panjang.
Selain perubahan berita acara pleno, lanjut dia, Bawaslu juga menemukan 9 warga yang belum masuk dalam DPS yang tersebar di 3 kelurahan.





