KARO, WII – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karo, Sumut, menggelar media gathering terkait sosialisasi program relaksasi tentang keringanan pembayaran tunggakan Jaminam Kesehatan Nasional (JKN) dan juga memberikan informasi program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) bertempat di aula Kantor BPJS Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (8/9/2020) pujul 09.00 WIB.
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti proltokol kesehatan (prokes) covid 19, dimana para peserta wajib memakai masker, hand sanitizer dan diukur suhu tubuhnya.
Kepala BPJS Kabupaten Karo, Sri Widyastuti mengatakan, pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga yang menjadi sasaran program relaksasi ini, yaitu para peserta pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan di atas enam bulan.
Kemudian, melalui program relaksasi, para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya.
“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya tunggakan diatas enam bulan bisa membayar enam bulan saja dan satu bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif,” ungkap Sri.
Dia menambahkan peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta BPJS ini akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.
“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar enam bulan pertama dan satu bulan berjalan, maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021,” ujarnya.
“Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Karo ini.
Syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan akhir Desember 2021.
Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit enam bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.
Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.
Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan.
(rek/wii)