“Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Karo ini.
Syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan akhir Desember 2021.
Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit enam bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.
Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.
Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan.
(rek/wii)





