Sebelum Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Biaya yang Dibebaskan dan Dibayar

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Provinsi Lampung sudah mempersiapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai per 1 April-30 September 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan melalui 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk dan pembantu di wilayah Lampung.

“Iya pemutihan benar tanggal 1 April sampai dengan bulan September tahun 2021 atau selama enam bulan,” ungkap Noverisman Subing, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan itu berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan.

Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.

Mantan wartawan yang kini menjadi anggota DPRD Lampung itu menjelaskan untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online, guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis Center).

“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya,” kata Kanjeng Nover sapaan akrabnya.

Nantinya, kata dia di posko Crisis Center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan, apabila ditemukan wajib pajak suhu di atas 37,3 diarahkan untuk ke rumah sakit terdekat.

“Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” jelasnya.

Kemudian, kata politisi PKB itu, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

BACA JUGA:  Tata Motors gelar Beli Truk dapat Pickup Beli LPT 913 atau Tata Ultra 1014 gratis Super Ace HT

“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi, pertama dari pukul 08:00-10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00-12:00 50 wajib pajak, dan sesi ketiga pukul 13:00-15:00 50 wajib pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan pemutihan pajak kendaraan memang dilaksanakan pada 1 April-30 September tahun 2021.

“Iya benar pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda dan pokok pajak ini akan kita lakukan nanti tanggal 1 April sampai 30 September tahun 2021 atau selama enam bulan,” jelasnya.

Menurut Adi, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja.

“Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja dan yang dibayarkan nanti hanya 1 tahun berjalan saja,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, terdapat 15 kantor Samsat induk dan pembantu di Provinsi Lampung di antaranya, masing-masing Samsat Bandarlampung, Samsat Gunung Sugih, Samsat Kotabumi, Samsat Kalianda, Samsat Menggala, Samsat Sukadana, dan Samsat Metro.
Lalu, Samsat Waykanan, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, Samsat Mesuji, Samsat Pringsewu, Samsat Pesawaran, Samsat Tulangbawang Barat, dan Samsat Pesisir Barat.

(fik/aga/WII)

  • Bagikan