BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Provinsi Lampung sudah mempersiapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai per 1 April-30 September 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan melalui 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk dan pembantu di wilayah Lampung.
“Iya pemutihan benar tanggal 1 April sampai dengan bulan September tahun 2021 atau selama enam bulan,” ungkap Noverisman Subing, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan itu berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan.
Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.
Mantan wartawan yang kini menjadi anggota DPRD Lampung itu menjelaskan untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online, guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis Center).
“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya,” kata Kanjeng Nover sapaan akrabnya.
Nantinya, kata dia di posko Crisis Center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan, apabila ditemukan wajib pajak suhu di atas 37,3 diarahkan untuk ke rumah sakit terdekat.
“Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” jelasnya.





