Sebelum Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Biaya yang Dibebaskan dan Dibayar

  • Bagikan

Kemudian, kata politisi PKB itu, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi, pertama dari pukul 08:00-10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00-12:00 50 wajib pajak, dan sesi ketiga pukul 13:00-15:00 50 wajib pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan pemutihan pajak kendaraan memang dilaksanakan pada 1 April-30 September tahun 2021.

“Iya benar pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda dan pokok pajak ini akan kita lakukan nanti tanggal 1 April sampai 30 September tahun 2021 atau selama enam bulan,” jelasnya.

Menurut Adi, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja.

“Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja dan yang dibayarkan nanti hanya 1 tahun berjalan saja,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, terdapat 15 kantor Samsat induk dan pembantu di Provinsi Lampung di antaranya, masing-masing Samsat Bandarlampung, Samsat Gunung Sugih, Samsat Kotabumi, Samsat Kalianda, Samsat Menggala, Samsat Sukadana, dan Samsat Metro.
Lalu, Samsat Waykanan, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, Samsat Mesuji, Samsat Pringsewu, Samsat Pesawaran, Samsat Tulangbawang Barat, dan Samsat Pesisir Barat.

(fik/aga/WII)

BACA JUGA:  Pabrik Bahan Bakar Alternatif Bakal Dibangun di Pesibar, Ini Lokasinya
  • Bagikan