Ini 3 dari 5 Pekon di Lambar Layak Dimekarkan, DPMP: Anggaran Diajukan untuk 2021

  • Bagikan

“Ini syarat wajib yang harus dipenuhi, pekon induk dan wilayah pemekaran masing-masing harus memenuhi syarat minimal 800 kk dan 1.600 hektar untuk luas wilayahnya. Inikan harus klop antara wilayah dan penduduknya,” ucapnya.

Masih kata Ruspel, ketiga pekon yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran, yakni Pekon Bandar Agung Kecamatan Suoh, Tanjung Raya Kecamatan Sukau dam Way Petai Kecamatan Sumber Jaya.

Dimana pada tahap awal untuk memproses pemekaran wilayah ini, DPMP akan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa leding sektor. Salah satunya menggandeng Universitas Lampung (Unila), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lambar dan Badan Petanahan Nasional (BPN).

“Kita tunggu anggaran dulu ditahun depan baru kita bergerak dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa sektor,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, proses pemekaran akan dimulai pada tahun 2022 setelah masuknya laporan dari tim khusus tersebut.

“Proses tahap pemekaran baru berjalan tahun 2022 setelah ada laporan dari penilaikan yang dilakukan oleh tim khusus ini,” katanya. (lem/WII)

BACA JUGA:  Kampung Jawa segera Distribusikan 10 Ribu Buku untuk 560 Pelajar SD - SMA Sumber DD
  • Bagikan