SUMUT, WII – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Soekirman-Tengku Ryan Novandi resmi melaporkan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai, di Sei Rampah, Rabu (9/9/2020).
Soekirman, merupakan bupati incumbent, datang ke Kantor Bawaslu Sergai didampingi kuasa hukumnya Jonizar, dan pengurus partai politik (Parpol) pengusung, diterima langsung oleh komisioner Bawaslu dari Divisi Penyelesaian Sengketa, Abner Sinaga.
Usai menyampaikan pengaduannya, kuasa hukum Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, Jonizar, kepada awak media mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu membawa permohonan terkait dengan sengketa pemilu dari apa yang telah diputuskan oleh pihak KPUD Serdangbedagai.
Menurut Jonizar, yang menjadi objek sengketa, adalah terkait berita acara pengembalian berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan oleh KPUD Sergai.
“Di hari trakhir malam tanggal 6 September 2020 kemarin, klien kita sudah meminta berita acara penolakan, karena tidak mungkin lagi diperbaiki,” ujarnya.
Namun pihak KPUD Sergai tidak mengeluarkan berita acara penolakan. “Jadi yang menjadi objek sengketa kali ini adalah soal berita acara pengembalian berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Lanjut Jonizar, beberapa poin yang dipetitum (hal yang dimohonkan penggugat untuk dikabulkan) dalam permohonan ke Bawaslu adalah agar Bawaslu Sergai meminta dan memerintahkan KPUD Sergai untuk menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi.
“Selain itu, kami jiga meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa B1KWK dan pengurus DPD PAN Sergai yang sah adalah Surat Keputusan (SK) tertanggal 3 September 2020.”
“Dan terakhir, meminta melalui Bawaslu agar memerintahkan KPUD Sergai untuk melaksanakan semua perintah-perintah yang tertuang dalam petitum permohonan sengketa pemilu ini,” terang Jonizar, menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Bawaslu.
Sesuai regulasi, lanjut Jonizar lagi, KPUD Sergai seharusnya menerima berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, karena dalam tahapan pendaftaran sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan KPU RI, ada tahapan jadwal tahapan verifikasi berkas.
“Kan seharusnya, pihak KPUD Sergai menerimanya dan menverifikasi berkas tersebut ke DPP Parpol pengusung? Jadwa terkait Juknis dan Juklak terkait hal tersebut sudah dikeluarkan KPU RI. Makanya ada kami lihat kejanggalan-kejanggalan, dasar inilah kita melaporkan sengketa ini ke Bawaslu agar dapat diselesaikan disengketa Pemilu,” tegas Jonizar SH sembari berharap, proses pengaduan ini akan berlanjut nantinya dengan proses pemeriksaan berkas sekaligus penyelesaian-penyelesaian melalui mediasi dan proses penyelesaian lainnya.
Sementara itu, Soekirman yang juga sebagai patahana, berharap demokrasi dapat ditegakkan di Kabupaten Sergai. Karena menurutnya, saat ini baru tahap pendaftaran. Dan dirinya juga merupakan Bapaslon yang diusung oleh Parpol yang sah dan juga diusung oleh kepengurusan partai politij (Parpol) PAN Kabupaten Serdangbedagai yang sah sesuai dengan yang ditetapkan DPP PAN.
Sebagai bupati petahana, Soekirman juga merasa sangat kecewa terhadap KPUD Sergai, karena baru pada tahap mendaftar saja sudah menuai masalah.
“Mudah-mudahan dengan situasi seperti ini, rakyat akan terbuka pikiran dan kesadarannya, bahwa untuk menjadi pemimpin itu harus mengalami banyak rintangan. Tetapi sebagai masyarakat yang sadar hukum dan peraturan, kita bawa semuanya ke jalur yang sudah ada,” tegas Soekirman.
Terpisah, komisioner Bawaslu Sergai dari divisi penyelesaian sengketa, Abner Sinaga, membenarkan adanya pengaduan dari Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi.
“Materi sengketa yang dilaporkan adalah tanda terima pengembalian berkas pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 kemarin yang dikembalikan oleh KPUD Sergai” urainya.
Abner menyatakan, pada prinsipnya, Bawaslu tetap menerima laporan sengketa yang disampaikan oleh para Bapaslon, termasuk bapaslon Soekirman, dan kami akan memplenokannya di pleno komisioner Bawaslu Sergai.
Terkait objek sengketa yang dilaporkan bapaslon, Abner menyatakan belum dapat menyampaikannya.
“Nanti kami bahas dalam pleno bersama pimpinan dan komisioner Bawaslu,” tutup Abner.
(rek/wii)