Satresnarkoba Polres Pesawaran Bekuk Pengedar Sabu

  • Bagikan

PADANGCERMIN, WII – Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkotika di Kecamatan Padangcermin. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo melalui rilisnya, Kamis (10/9).

Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–585/IX/2020/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tanggal 10 September 2020.

Disampaikan dalam rilis itu, identitas korban berinisial RAN (22) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Punduh Pedada. Pelaku diamankan pada hari Kamis (10/9) dini hari sekitar pukul 00.30 wib, di Desa Bunut, Kecamatan Padangcermin.

“Bermula informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka,” kata Kapolres.

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing hp milik tersangka, serta tersangka mengatakan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap transaksi,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, tersangka dan juga barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

“Barang bukti satu bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dan juga satu unit handphone merek oppo,” tutupnya. (Snd/WII)

BACA JUGA:  Geger! Seorang Wanita Ditemukan Tergantung di Pohon Jambu
  • Bagikan