Satresnarkoba Polres Pesawaran Bekuk Pengedar Sabu

  • Bagikan

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing hp milik tersangka, serta tersangka mengatakan bahwa mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap transaksi,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, tersangka dan juga barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

“Barang bukti satu bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dan juga satu unit handphone merek oppo,” tutupnya. (Snd/WII)

BACA JUGA:  Selang Sehari, 2 Warga Lambar Tewas Gantung Diri
  • Bagikan