KPU tak Sanggah Sengketa, Ike-Zam Optimis Menangkan Gugatan di Bawaslu

  • Bagikan

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti pihak Termohon tak mampi menunjukkan bukti pembanding dengan tidak adanya data pembanding atau saksi.

“Jika merujuk pada ketentuan dalam persidangan apabila pihak Termohon tidak memberikan sanggahan atau tidak dapat menghadirkan saksi untuk menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon, maka secara otomatis pihak Termohon sudah mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon,” tambahnya.

“Sudah seharusnya pihak Bawaslu selaku Hakim dalam persidangan tersebut dapat mengambil keputusan untuk menerima dan memenangkan gugatan pihak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam jadwal Bawaslu Kota Bandarlampung, rapat pleno akan digelar pada Jumat (11/9/2020), dan membacakan keputusan hasil musyawarah terbuka pada Sabtu (12/9/2020)

(fik/WII)

BACA JUGA:  1 Meninggal 4 Dirawat Dirawat Akibat Kurang Oksigen
  • Bagikan