KPU tak Sanggah Sengketa, Ike-Zam Optimis Menangkan Gugatan di Bawaslu

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung periode 2020-2024 Irjen Pol. (Purn) H. Ike Edwin dan Zam Zanariah (Ike-Zam), kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Bandarlampung Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya langsung disambut para pendukungnya dengan yel-yel dan nyanyian-nyanyian penyemangat untuk keduanya.

Kedatangan bapaslon tersebut untuk menyampaikan kesimpulan sebagai pihak Pemohon kepada Majelis Musyawarah, yaitu Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung atas gugatan yang telah disidangkan beberapa hari lalu di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung.

Ada delapan poin yang disimpulkan pihak Ike-Zam, yang dibacakan langsung Dang Ike dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat Dang Ike keluar dari kantor Bawaslu dia sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang telah menunggu di kantor Bawaslu kota Bandarlampung jl. Way Besai, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.

Mantan staf ahli sosial politik (Sahli Sospol) Kapolri itu menjelaskan, pokok-pokok kesimpulan yang disampaikan kepada Majelis Musyawarah maupun pihak termohon, yakni KPUD Kota Bandarlampung.

“Sangat optimis, jikalau seluruh materi gugatan yang disertai bukti-bukti serta keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang baru lalu dapat memenangkan. Pihak termohon semasa sidang tidak ada sanggahan atau pun keberatan atas disengketatan,” ujar Dang Ike.

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti pihak Termohon tak mampi menunjukkan bukti pembanding dengan tidak adanya data pembanding atau saksi.

“Jika merujuk pada ketentuan dalam persidangan apabila pihak Termohon tidak memberikan sanggahan atau tidak dapat menghadirkan saksi untuk menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon, maka secara otomatis pihak Termohon sudah mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon,” tambahnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Partai Gerindra Dapil I Lampung Kunker Di Gedongtataan

“Sudah seharusnya pihak Bawaslu selaku Hakim dalam persidangan tersebut dapat mengambil keputusan untuk menerima dan memenangkan gugatan pihak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam jadwal Bawaslu Kota Bandarlampung, rapat pleno akan digelar pada Jumat (11/9/2020), dan membacakan keputusan hasil musyawarah terbuka pada Sabtu (12/9/2020)

(fik/WII)

  • Bagikan