“Ini ada apa?. Kok seenaknya bicara kalau Pemkot Bekasi tidak punya kewenangan? Maka itu, kami minta aparat penegak hukum menyelidikinya,” kata Agus.
Dia pun menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, yang dinilai arogan dan menyebarkan berita bohong terkait kewenangan Pemkot Bekasi dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
Agus bahkan meminta Ani Rukmini meminta maaf kepada Pemkot Bekasi dan mencabut statement ynag dinilainya menyesatkan itu.
“Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi harus minta maaf ke Pemkot dan masyarakat Kota Bekasi. Kami tidak main-main. Kami kasih waktu 1×24 jam untuk minta maaf. Karena itu berita bohong dan menyakitkan bagi warga Kota Bekasi,” tegas Agus.
Tidak hanya itu, Agus juga meminta agar surat perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ditarik kembali karena menyalahi aturan.
“Tarik surat perpanjangan itu. Komunikasikan dengan Pemkot Bekasi karena kami memiliki kewenangan sebelum pemisahan dilakukan,” ungkapnya. (van)





