BEKASI, WII – Jabatan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, terus berpolemik.
Kali ini Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), meminta pemangku jabatan serius turun tangan.
Nase Kamal, pengurus JAM PMII Kabupaten Bekasi, Jabar, pertanyakan keseriusan pemangku kebijakan, khususnya bupati bekasi.
“Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang struktur/manajemen PDAM. Berapa lama masa jabatan Direktur PDAM? Apa landasan hukum pengangkatan Direktur PDAM? Bolehkah seorang yang telah menjabat dua periode sebagai Direktur PDAM dapat diangkat kembali menjadi Direktur PDAM? Apakah jabatan Komisaris/Dewan Pengawas PDAM dapat dijabat oleh orang yang sama selama tiga periode berturut-turut?,” “jarnya Senin (31/8/2020).
BACA JUGA: Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Soal, LMP MACAB Endus SK Tanggal Mundur
Dikatakannya, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 Jo Pasal 61 PP Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.





