Jabatan Direksi PDAM Terus Berpolemik, JAM PMII: Jabatan hanya 2 Periode, kecuali…

  • Bagikan

BEKASI, WII – Jabatan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, terus berpolemik.

Kali ini Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), meminta pemangku jabatan serius turun tangan.

Nase Kamal, pengurus JAM PMII Kabupaten Bekasi, Jabar, pertanyakan keseriusan pemangku kebijakan, khususnya bupati bekasi.

“Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang struktur/manajemen PDAM. Berapa lama masa jabatan Direktur PDAM? Apa landasan hukum pengangkatan Direktur PDAM? Bolehkah seorang yang telah menjabat dua periode sebagai Direktur PDAM dapat diangkat kembali menjadi Direktur PDAM? Apakah jabatan Komisaris/Dewan Pengawas PDAM dapat dijabat oleh orang yang sama selama tiga periode berturut-turut?,” “jarnya Senin (31/8/2020).

BACA JUGA: Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Soal, LMP MACAB Endus SK Tanggal Mundur

Dikatakannya, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 Jo Pasal 61 PP Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

“Untuk direksi PDAM Tirta Bhagasasi dirut-nya sendiri sudah dua periode. Adapun pengecualiannya adalah dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.”

“Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim (URS) apakah sudah memenuhi kriteria pengecualian itu?,” tanyanya.

Menurutnya, sudah sangat jelas pengecualian yang dimaksud adalah keahlian khusus dan prestasi sangat baik paling sedikit memunhi kriteria, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD.

Dikatakan, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di periode kepemimpinan. Seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang terkahir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama dua periode kepemimpinan.

BACA JUGA:  Audiensi dengan Bupati Agus Istiqlal, BSM Liwa Ungkap Keinginannya di Krui

“Lalu bagaimana kepemimpinan Dirut URS? Apakah sudah sesuai dengan pengecualian kriteria untuk penambahan 1 periode berikutnya. Atau untuk ditunjuk sebagai PLT?,” ketusnya.

“Persoalan ini jangan dianggap main-main. Pemangku jabatan harus benar-benar serius. Ini perusahaan daerah bukan perusahaan sedarah,” tambahnya. (van)

  • Bagikan