“Untuk direksi PDAM Tirta Bhagasasi dirut-nya sendiri sudah dua periode. Adapun pengecualiannya adalah dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.”
“Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim (URS) apakah sudah memenuhi kriteria pengecualian itu?,” tanyanya.
Menurutnya, sudah sangat jelas pengecualian yang dimaksud adalah keahlian khusus dan prestasi sangat baik paling sedikit memunhi kriteria, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD.
Dikatakan, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di periode kepemimpinan. Seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang terkahir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama dua periode kepemimpinan.
“Lalu bagaimana kepemimpinan Dirut URS? Apakah sudah sesuai dengan pengecualian kriteria untuk penambahan 1 periode berikutnya. Atau untuk ditunjuk sebagai PLT?,” ketusnya.
“Persoalan ini jangan dianggap main-main. Pemangku jabatan harus benar-benar serius. Ini perusahaan daerah bukan perusahaan sedarah,” tambahnya. (van)





