JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru soal minyak goreng curah.
Aturan baru dimaksud yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.
Aturan itu memuat harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni Rp14 ribu perliter.
Sementara minyak goreng kamasan sederhana dan premium diserahkan ke mekanisme pasar.
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp14 ribu per liter itu sejaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 Tentang HET Minyak Goreng Sawit.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2022, dan mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan, yaitu pada16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis, 17 Maret 2022 dikutip dari siaran pers biro hubungan masyarakat di laman resmi Kemendag.go.id.
Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari – 16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skemakewajiban pasar domestik (DMO).
Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah terdistribusi ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
“Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudahberjalan,” ungkap Mendeg Lutfi.***(WII)