Nah Loh.! Ombudsman RI Proses Dugaan Mal Administrasi Direksi PDAM TB

  • Bagikan

BEKASI, WII – Mendapat laporan informasi terkait dugaan mal administrasi terkait Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi (TB), Ombudsman berjanji bakal panggil para pihak terkait.

“Intinya kami sudah menerima laporan terkait dugaan mal admintrasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Jumat (11/9/2020) via WhatsApp.

Laporan informasi yang diterimanya sudah melewati proses verifikasi laporan.

“Guna pembuktian dugaan mal administrasi itulah, Ombudsman akan meminta keterangan para pihak. Dalam proses pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” ujarnya.

Dikatakan, sekarang Ombudsman RI sedang menyiapkan tim untuk tindaklanjut. Pengumpulan keterangan dari para pihak itu agar bisa menyampaikan saran dan tindak korektif kepada pihak yg berwenang dalam proses pengangkatan direksi tersebut.

“Ya nanti kita sedang siapkan timnya. Bisa minggu depan permintaan keterangan tertulisnya,” katanya.

Sementara, Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta penegak hukum, Kejaksaan dan KPK melakukan penyelidikan proses perpanjangan atau pengangkatan kembali Dirut PDAM TB, Usep Rahman Salim (URS).

“Ini ada apa?. Kok seenaknya bicara kalau Pemkot Bekasi tidak punya kewenangan? Maka itu, kami minta aparat penegak hukum menyelidikinya,” kata Agus.

Dia pun menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, yang dinilai arogan dan menyebarkan berita bohong terkait kewenangan Pemkot Bekasi dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

Agus bahkan meminta Ani Rukmini meminta maaf kepada Pemkot Bekasi dan mencabut statement ynag dinilainya menyesatkan itu.

“Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi harus minta maaf ke Pemkot dan masyarakat Kota Bekasi. Kami tidak main-main. Kami kasih waktu 1×24 jam untuk minta maaf. Karena itu berita bohong dan menyakitkan bagi warga Kota Bekasi,” tegas Agus.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Limbah Diduga Asal PT MAA Cemari Sungai, Security Halangi Wartawan

Tidak hanya itu, Agus juga meminta agar surat perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ditarik kembali karena menyalahi aturan.

“Tarik surat perpanjangan itu. Komunikasikan dengan Pemkot Bekasi karena kami memiliki kewenangan sebelum pemisahan dilakukan,” ungkapnya. (van)

  • Bagikan