Dijelaskan, dari tangan pelaku didapati narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram yang terbagi dalam delapan bungkus plastik.
“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dilanggar, yakni
Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ded/WII)





