BANJARAGUNG, WII – Seorang pria di Tulangbawang And (25) memastikan kabar keponakan dan pacarnya yang diganggu dua pria, Minggu (13/9/2020).
Namun naas, dua pria, yakni SW (25) dan NA (21), justru diduga menganiaya warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung tersebut.
Akibatnya, And menderita luka serius akibat senjata tajam. And sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Bunda, namun jiwanya tertolong sekitar pukul 02.23 WIB.
Sementara dua terduga pelaku yang tercatat warga Kampung Kecubung Ketiau, Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan warga Kampung Garuda, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu kini harus berurusan degan hukum, dan ditangkap setelah 4,5 jam sejak kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB.
Demikian ditandaskan Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Minggu.
Menurut Kapolsek Rahmin, peristiwa itu terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Dilanjutkan, insiden bermula saat keponakan And, AN (18) dan pacarnya RS (16) bertamu ke rumah And, Sabtu (12/9/2020), sekira pukul 23.30 WIB.
“Saat AN mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan dengan berjalan kaki, ada dua orang diduga menganiaya AN menggunakan tangan kosong. AN bersama sang pacar, RS, kembali ke rumah sang paman, And, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya,” terangnya.
And lantas meminta AN mengantarkan RS menggunakan sepeda motor.
“Beberapa waktu kemudian And menerima khabar via telephon seluler jika sang keponakan diganggu SW dan NA di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya,” ujarnya.
“Saat korban And tiba di lokasi, ia dapati sang keponakan diganggu SW dan NA. Sempat cekcok, lalu pelaku langsung mencabut sanjata tajam milik keduanya dan menusukkannya ke badan korban, kemudian keduany langsung kabur,” jelas Kompol Rahmin.
4,5 jam setelah kejadian keduanya berhasil ditangkap saat sembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.
“Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat dan BB lainnya. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(yan/WII)