Polemik Direksi PDAM TB Bakal Dibawa ke Mendagri, Kata Ketua BMI Anwar

  • Bagikan

BEKASI, WII – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi menyebut bakal melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait carut marut PDAM Tirta Bhagasasi (TB).

Ketua BMI Kabupaten Bekasi, Anwar, menegaskan dirinya akan konsen melakukan pengawalan laporannya kepada Mendagri terkait semua permasalahan di PDAM TB.

“Bukan hanya kasus hutang, tetapi juga soal jabatan Dirut harus dibereskan,” katanya, Minggu (13/09/2020).

Laporan ini merujuk dan merespon tanggapan dari Kemendagri, akan membubarkan BUMD yang terus merugi dan membebankan APBD.

“Mendagri harus menugaskan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD Kabupaten Bekasi, lebih khusus kepada PDAM TB,” tegasnya.

Kemendagri, harus mendorong BUMD sehat. Sehingga dapat menjadi sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Maka dari itu Kemendagri harus turun ke Kabupaten Bekasi (PDAM TB). Agar tau carut marutnya,” ujar Anwar.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah daerah juga dituntut memiliki jiwa enterpreneurship. Terus berinovasi guna menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD. “Bukan malah membiarkan ribut jabatan Dirut PDAM TB. Ikuti peraturan, jangan biarkan carut marut dirut berlarut-larut,” ketusnya.

Dia katakan, otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD. Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. “Nah bagaimana dengan PDAM TB? Apakah sudah demikian,” katanya.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas bagaimana semua BUMD di Indonesia dapat dikelola dengan prinsip Good Corporate Goverment (GCG). Menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu, transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan.

“Sekali lagi saya tanya, bagaimana dengan PDAM TB. Apakah sudah demikian? Sudah jelas jabatan Dirut tidak bisa lagi menjabat, tapi masih ngotot. Malah menabrak aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Target Jumbo PAD Retribusi Pesibar 30,37 Persen di Q3, Ini Rincian per OPD

Laporan: Ahmad Arvan, WAKTU INDONESIA

  • Bagikan