Polemik Direksi PDAM TB Bakal Dibawa ke Mendagri, Kata Ketua BMI Anwar

  • Bagikan

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah daerah juga dituntut memiliki jiwa enterpreneurship. Terus berinovasi guna menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD. “Bukan malah membiarkan ribut jabatan Dirut PDAM TB. Ikuti peraturan, jangan biarkan carut marut dirut berlarut-larut,” ketusnya.

Dia katakan, otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD. Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. “Nah bagaimana dengan PDAM TB? Apakah sudah demikian,” katanya.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas bagaimana semua BUMD di Indonesia dapat dikelola dengan prinsip Good Corporate Goverment (GCG). Menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu, transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan.

“Sekali lagi saya tanya, bagaimana dengan PDAM TB. Apakah sudah demikian? Sudah jelas jabatan Dirut tidak bisa lagi menjabat, tapi masih ngotot. Malah menabrak aturan,” pungkasnya.

Laporan: Ahmad Arvan, WAKTU INDONESIA

BACA JUGA:  Respons Keluhan Pengusaha Batu Bata Pres Sulit Dapat Biosolar, Ini Langkah Distransnakerin Pesisir Barat
  • Bagikan