“Melakukan pembentukan secara intren dengan membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sanggar/paguyuban baru,dan menetapkan sebuah kepengurusan. Sanggar atau paguyuban juga harus di ketahui oleh aparat setempat seprti peratin,” jelasnya.
Selain itu Riadi mengatakan sebuah sanggar/paguyuban harus memiliki dasar hukum.
“Supaya lebih kuat dan memiliki dasar hukum sebuah sanggar/paguyuban bisa mendaftarkan ke banklimas atau mendaftarkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan supaya terdaftar dan diketahui atau di bina oleh dinas kebudayaan. Namun jika ingin lebih kuat lagi dasar hukumnya melalui aktanotaris supaya ada keterangan tanda terdaftarnya,” tambahnya.
Laporan : Wahyudi, WII





