LIWA, WAKTUINDONESIA – Keberadaan sanggar atau paguyuban seni menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam penataan Kota Liwa, Balikbukit menjadi Kota Budaya di Lampung Barat.
Dimana, hal itu menjadi komitmen pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Parosil Mabsus-Mad Hasnurin yang tersusun dalam tujuh (pitu) program pembangunan menuju Lampung Barat Hebat.
Dalam pembentukan sanggar atau paguyuban adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan sebuah sanggar atau paguyuban yang diakui pemkab atau terdata.
Kabid Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lambar, Riadi saat di temui di ruang kerjanya, Senin (14/09/20) mengatakan, jika ingin suatu sanggar atau paguyuban terdata secara resmi harus memenuhi syarat.
“Melakukan pembentukan secara intren dengan membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sanggar/paguyuban baru,dan menetapkan sebuah kepengurusan. Sanggar atau paguyuban juga harus di ketahui oleh aparat setempat seprti peratin,” jelasnya.
Selain itu Riadi mengatakan sebuah sanggar/paguyuban harus memiliki dasar hukum.
“Supaya lebih kuat dan memiliki dasar hukum sebuah sanggar/paguyuban bisa mendaftarkan ke banklimas atau mendaftarkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan supaya terdaftar dan diketahui atau di bina oleh dinas kebudayaan. Namun jika ingin lebih kuat lagi dasar hukumnya melalui aktanotaris supaya ada keterangan tanda terdaftarnya,” tambahnya.
Laporan : Wahyudi, WII