Disdikbud Pesawaran Akui Ada Pelanggaran Kepala SDN 15 Negerikaton

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran memanggil Kepala SDN 15 Negeri Katon. Pemanggilan tersebut perihal penarikan buku yang dilakukan oleh salah satu distributor kepada SDN 15 Negeri Katon.

Dari hasil pemanggilan tersebut, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran Yahtar mengungkapkan, bahwa Kepala SDN 15 Negeri Katon, Suprapti, telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melakukan pembayaran uang buku yang sebelumnya telah ia pesan.

“Ya sudah kita panggil ya, yang bersangkutan sudah buat pernyataan, bahwa dia (Kepala SDN 15) akan melakukan pembayaran paling lambat tanggal 30 September nanti,” kata Yahtar, Rabu (16/9).

Yahtar menjelaskan, saat ini dirinya masih menunggu itikad baik dari kepala SDN 15 Negeri Katon untuk dapat menyelesaikan urusan pembayaran uang buku tersebut. Kendati, secara aturan Yahtar mengakui bahwa hal tersebut telah melanggar.

“Ya memang secara aturan salah ya, karena dana untuk buku itu peruntukannya ada di BOS yang termin dua, sedangkan termin dua sudah lama berlalu,” katanya.

“Cuma ya biarin aja, biar mereka berdua kepala sekolah sama distributor itu yang menyelesaikan masalahnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Distributor buku PT Tiga Serangkai menarik kembali buku pelajaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Kepala SDN 15 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pihak distributor mengaku kepala SDN tersebut tak kunjung membayar buku yang telah diberikan tersebut.

“Kita kirim buku itu sudah dari triwulan pertama kemarin, kepala sekolah bilang begitu dana BOS turun bakal dibayar, nah cuma ini dana BOS sudah keluar kok gak dibayarkan juga,” jelas dia,” kata Aris distributor buku, ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu. (Snd/WII)

BACA JUGA:  Kepala SMAN 1 Kedondong: Sumbangan Wali Murid Sesuai Pergub 61
  • Bagikan