Sementara itu Kadishub Jaimin, menjelaskan bahwasanya marka jalan yang berada pada jalan lintas nasional adalah wewenang Kemenhub.
“Kami akan merkordinasikannya kembali kepada kemenhub perihal tindak lanjut dan perbaikan rambu-rambu, penerangan maupun marka jalan yang ada dilintas nasional tersbut,” pungkasnya.
Laporan: Erwan Nur, WII





