LIWA, WAKTUINDONESIA – Rapat kerja tingkat Komisi dengan mitra kerja pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun anggaran 2020 anggota DPRD Lambar digelar di Ruang rapat setempat, Rabu (16/9)
Adapun salah satu mitra kerja dari DPRD Lambar Komisi II yakni Dinas Perhubungan, pada kesempatan rapat tersebut, anggota DPRD Lambar Komisi II Herwan, mempertanyakan terkait rambu-rambu atau marka jalan yang mulai rusak.
BACA JUGA: Meski Proyek Pagar Dishub Tampak Compang-Camping, Tapi Mulus Serah Terima
“Untuk penerangan dan petunjuk arah dan marka jalan yang mulai miring dan rusak itu bagaimana tindak lanjutnya” ucap Herwan.
Sementara itu Kadishub Jaimin, menjelaskan bahwasanya marka jalan yang berada pada jalan lintas nasional adalah wewenang Kemenhub.
“Kami akan merkordinasikannya kembali kepada kemenhub perihal tindak lanjut dan perbaikan rambu-rambu, penerangan maupun marka jalan yang ada dilintas nasional tersbut,” pungkasnya.
Laporan: Erwan Nur, WII