Kasi Intel Irfan Taufik Lubis didampingi Jaksa Akbar Dhana di ruang Kejari Karo, Selasa (15/9/2020). Foto: Rekro T/WAKTU INDONESIA
KARO, WAKTUINDONESIA – Sejak Kejari Karo menetapkan tiga orang, yakni BK, R dan CT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tempat proses akhir (TPA) sampah Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tahun anggaran 2015 dan 2016, penyidik Kejari Karo telah menyita barang bukti sebanyak dua kontainer berisi dokumen untuk diajukan ke pengadilan.
Kajari Karo Denny Achmad melalui Kasi Intel Irfan Taufik Lubis, Selasa (15/9/2020) menyebutkan dokumen dua kontainer yang disita pihak Kejari Karo berasal dari kantor Dinas BPKPAD Karo, Dinas Perkim, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup dan ULP Pemkab Karo terdiri ratusan bundel yang berkaitan dengan kegiatan analisis studi kelayakan TPA bersumber dana APBD tahun 2015 sejumlah Rp 250 juta dianggap kerugian total (total loos) dan pembelian lahan TPA seluas 5 hektar sumber dana APBD Karo tahun 2016 senilai Rp 2,5 Miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Mereka menyebutkan, harga tanah seluas 5 hektar yang dijual pihak pertama ke pihak ke dua seharga Rp1, 1 miliar.
Sementara penjualan lahan tersebut dari pihak ke dua ke Pemkab Karo harga pagu anggaran yang ditampung dalam APBD tahun 2016 senilai sekitar R 2,5 miliar, namun penjualan itu sesuai kontrak antara pihak kedua dengan Pemkab Karo harganya sekitar Rp2 Miliar.
Di tempat terpisah, Rabu (16/9/2020), Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Agustinus Perangin-angin mengatakan pengadaan lahan tambahan seluas dua hektar anggarannya ditampung dalam APBD 2017 sekitar Rp1 Miliar terus ditindak lanjuti dan diusut.
Namun untuk mengetahui kerugian Negara terhadap pembelian 2 hektar lahan tanah sebagai perluasan TPA dari 5 hektar yang ditampung dalam APBD 2017, pihaknya telah melayangkan surat ke BPKP Sumut.
Ia menambahkan proses ekspos di BPKP Sumut telah dilakukan dua pekan lalu, namun sampai saat ini belum turun.
Saat disinggung atas pengadaan lahan TPA tahun anggaran 2016, apakah bakal ada penambahan tersangka terkait hal itu, ia menjelaskan bisa saja bakal ada tersangka lain, ucapnya secara diplomatis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Analisis Studi Kelayakan terkait TPA, Akbar Prama Dhana Harahap menyebutkan, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terhadap kasus analisis studi kelayakan untuk sementara ini ditunda dulu karena pengadilan itu lockdown terkait Covid-19. Dan sidang itu terhenti pada persidangan ke dua agenda pemeriksaan saksi.
Kemungkinan Kamis 24 September 2020 mendatang akan dilanjutkan persidangan jika masa lock down terkait Covid-19 dibuka, dan sekitar 30 orang dari berbagai lapisan masyarakat termasuk pegawai negeri sipil sudah menghadiri persidangan itu untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan itu.
Sedangkan tersangka CT yang telah ditahan Kejari Karo sejak Jumat (28/8) lalu, kini masih ditahan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, pungkasnya.
(rek/WII)