MEDAN, WAKTUINDONESIA –
Dalam tempo 1x 24 jam Polsek Medan Timur Polrestabes Medan meringkus dua orang yang diduga pembobol rumah.
Mereka adalah, Arifin (39) warga Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku Firman (43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur tanggal 20 September 2020.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, keduanya diduga beraksi di Jalan Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur 18 September 2020 Sekira pukul 12.00 WIB.
“Pada Hari ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 WIB. dini hari, Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” ujar Kanit Iptu ALP Tambunan.
“Kerugian korban sebesar Rp500.000.000. keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara itu korban JA, mengapresiasi atas kinerja polisi dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas terungkapnya terduga pelaku dalam tempo 1×24 jam.
(rek/WII)