KARO, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, kepada Waktuindonesia.id, Selasa (22/9) pukul 09:00 WIB.
“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo.
Untuk pelaksanaan penegakan hukum ini, Pemkab Karo menggandeng Kodim 0205/Tanah Karo Polres Tanah karo dan Gugus tugas daerah, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kabupaten Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya.
“Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan perbub tersebut,” tuturnya.
Lanjut Terkelin, untuk itu masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu, bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) ada teguran lisan dan teguran tertulis.
“Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi, bagi perorangan dikenakan denda adminiterasi berupa uang Rp100 ribu , sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp300 plus izin usahanya dicabut,” tegasnya.
“Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya peraturan bupati ini masyarakat menjadi was-was, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran demi memutus mata rantai wabah pandemi ini,” pungkasnya.
Laporan : Bambang F, Karo – WII