KARO, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, kepada Waktuindonesia.id, Selasa (22/9) pukul 09:00 WIB.
“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo.
Untuk pelaksanaan penegakan hukum ini, Pemkab Karo menggandeng Kodim 0205/Tanah Karo Polres Tanah karo dan Gugus tugas daerah, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kabupaten Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya.
“Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan perbub tersebut,” tuturnya.





