Perbup Karo Terbit, Catat! Sanksi bagi Pembangkang Prokes

  • Bagikan

Lanjut Terkelin, untuk itu masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu, bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) ada teguran lisan dan teguran tertulis.

“Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi, bagi perorangan dikenakan denda adminiterasi berupa uang Rp100 ribu , sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp300 plus izin usahanya dicabut,” tegasnya.

“Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya peraturan bupati ini masyarakat menjadi was-was, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran demi memutus mata rantai wabah pandemi ini,” pungkasnya.

Laporan : Bambang F, Karo – WII

BACA JUGA:  Bupati Terkelin: Pemkab Karo Dukung Penuh PMI
  • Bagikan