KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dendi dan Nasir Jadi Calon Bupati

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah menetapkan pasangan calon kepala daerah kabupaten setempat. Penetapan tersebut terjadi setelah rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh KPU, Rabu (23/9).

Setelah pleno tersebut, Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi (Dain) Pesawaran Dodi menyampaikan, kedua Bapaslon telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dapat diterima secara resmi dalam pendaftaran yang diselenggarakan KPU, dan mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Ya memang sudah ditetapkan ya, kedua bapaslon kada Pesawaran resmi ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata dia.

Dikatakan juga olehnya, tahapan selanjutnya yang akan dilalui oleh masing-masing paslon adalah pengundian nomor urut.

“Besok baru pengundian nomor urut ya, kita lakukan pagi hari,” ujarnya.

Selain itu Dodi juga mengungkapkan, bagi pasangan calon yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat publik, harus segera mengurus surat pengunduran dirinya.

Dikatakan dia, proses surat pengunduran diri tersebut, selambat-lambatnya harus sudah diberikan kepada KPU lima hari setelah penetapan calon tersebut.

“Ya lima hari setelah penetapan calon, calon yang saat ini masih berstatus pejabat publik harus menyertakan surat proses pengunduran dirinya, sesuai dengan PKPU,” tutup dia. (Red/WII)

BACA JUGA:  Peringatan Harganas Ke-28, Pemkab Mesuji Gelar Pelayanan KB Gratis
  • Bagikan