“Besok baru pengundian nomor urut ya, kita lakukan pagi hari,” ujarnya.
Selain itu Dodi juga mengungkapkan, bagi pasangan calon yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat publik, harus segera mengurus surat pengunduran dirinya.
Dikatakan dia, proses surat pengunduran diri tersebut, selambat-lambatnya harus sudah diberikan kepada KPU lima hari setelah penetapan calon tersebut.
“Ya lima hari setelah penetapan calon, calon yang saat ini masih berstatus pejabat publik harus menyertakan surat proses pengunduran dirinya, sesuai dengan PKPU,” tutup dia. (Red/WII)





