KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilwakot Bandarlampung 2020

  • Bagikan

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Bandarlampung. 

“Tiga hari ini mulai tanggal 23-26 pasangan calon dilarang kampanye, ini ada pidananya,” ucapnya. 

Menurutnya pada Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilakukan di Hotel Bukit Randu namun tidak dapat dihadiri secara langsung oleh paslonkada melainkan melalui siaran di website KPU Kota Bandarlampung. 

(fik/WII)

BACA JUGA:  Duet Sucipto-Nopiyadi Tukangi DPD PKS Lambar 2020-2025, Ini 6 Pengurus Lainnya
  • Bagikan