Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Bandarlampung.
“Tiga hari ini mulai tanggal 23-26 pasangan calon dilarang kampanye, ini ada pidananya,” ucapnya.
Menurutnya pada Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilakukan di Hotel Bukit Randu namun tidak dapat dihadiri secara langsung oleh paslonkada melainkan melalui siaran di website KPU Kota Bandarlampung.
(fik/WII)





