Orang tua korban lalu melapor ke Polres Way Kanan.
Para terduga pelaku ditangkap pada Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah Unit PPA mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku, W (17), I (20) dan D (20) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.”
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Devi.
(roy/WII)





