WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus tiga pemuda yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban – sebut saja Bunga — dibawa teman laki-lakinya, W, dengan sepeda motor ke arah Kecamatan Baradatu.
“Hingga Minggu, 20 September 2020, korban belum juga pulang. Orang tuanya khawatir,” ujar AKP Devi, Kamis (24/09/2020).
Pada Minggu sore itu, orang tua Bunga mendapat kabar dari temannya jika korban berada di Baradatu.
Untuk memastikan informasi tersebut, ayah korban menjemputnya dan menemukan Bunga berada di pinggir jalan dalam kondisi sakit dan membawanya pulang.
“Berdasarkan pengakuan korban, tiga pelaku mencekokinya dengan miras lalu menyetubuhi secara bergiliran,” jelas AKP Devi.





