MEDAN, WAKTUINDONESIA – Masyarakat Tanah Karo, Sumut sempat geger, pasca ditemukannya mayat Mr X di Taman Hutan Raya (Tahura) di jurang seputar kawasan Berastagi Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.
Penyebab meninggalnya Mr X itu akhirnya diungkap polisi, korban pembunuhan.
Lantas siapa pembunuhnya?
Polda Sumatera Utara mengungkap identitas kasus pembunuhan itu, Jefri W alias Asiong (39).
Tujuh terduga pelaku berhasil diamankan, bahkan salah seorang diduga oknum TNI.
Motif pembunuhan warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ini ternyata dilatarbelakangi soal utang piutang judi online.
Diduga oknum TNI yang terlibat telah diproses hukum dan diserahkan ke bidang penindakan institusi penanganan kasus tersebut. Sedangkan enam lainnya merupakan warga sipil yang memiliki peran dan keterkaitan masing-masing.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
“Kita masih mengejar pelaku lainnya, karena mereka lebih dari 10 orang. Ada sekitar 13 sampai 14 orang,” sebut Irwan Anwar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadir Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Rabu (23/9/2020).
Teeduga Pelaku yang diamankan yakni Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Bahwa, motif kasus pembunuhan yang dilakukan kelima terduga ditenggarai terkait utang piutang bisnis judi online sekitar Rp766 juta.
“Korban atas nama Jefri, menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” ujarnya.
Namun utang yang dijaminkan korban Jefri tidak kunjung dibayar ke0ada Edi. Sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.
“Tersangka Edi memberikan perintah untuk penagihan utang, karena korban merupakan penjamin,” ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku kedua Handi, berperan sebagai penerima pesanan. “Handi ini terlibat di semua tahapan,” jelasnya.
Dan terduga ketiga, Muhammad Dandi juga menerima perintah dari Edi. Dandi perencana sampai dengan proses konsolidasi.
“Sedangkan tersangka Bagus Arianto terlibat dalam proses penculikan,” bebernya.
Terduga Arif terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Setelah diculik, korban dibawa ke TKP pertama bersama seorang tersangka lainnya dan belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua.
Untuk oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh instasinya.
“Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan uang Rp15 juta per orang. Namun belum sempat dibayar, pelaku sudah diamankan polisi,” tambahnya.
Irwan Anwar mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya para terduga membuang jejak kejahatannya seperti merusak dan membuang HP milik korban ke dalam sungai.
“Di Sibolangit, para pelaku sepakat menghancurkan HP korban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak delapan HP, ini termasuk HP para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi,” katanya.
Beruntung, HP yang dibuang tersebut berhasil ditemukan polisi, menyusul penangkapan terduga secara terpisah pasca penemuan jasad korban.
Petaka itu berawal korban sempat memosting mobil hendak dijual, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli kendaraan roda empat tersebut.
“Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lalu dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo,” bebernya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(rek/WII)