Selanjutnya terduga pelaku kedua Handi, berperan sebagai penerima pesanan. “Handi ini terlibat di semua tahapan,” jelasnya.
Dan terduga ketiga, Muhammad Dandi juga menerima perintah dari Edi. Dandi perencana sampai dengan proses konsolidasi.
“Sedangkan tersangka Bagus Arianto terlibat dalam proses penculikan,” bebernya.
Terduga Arif terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Setelah diculik, korban dibawa ke TKP pertama bersama seorang tersangka lainnya dan belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua.
Untuk oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh instasinya.
“Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan uang Rp15 juta per orang. Namun belum sempat dibayar, pelaku sudah diamankan polisi,” tambahnya.
Irwan Anwar mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya para terduga membuang jejak kejahatannya seperti merusak dan membuang HP milik korban ke dalam sungai.
“Di Sibolangit, para pelaku sepakat menghancurkan HP korban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak delapan HP, ini termasuk HP para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi,” katanya.
Beruntung, HP yang dibuang tersebut berhasil ditemukan polisi, menyusul penangkapan terduga secara terpisah pasca penemuan jasad korban.
Petaka itu berawal korban sempat memosting mobil hendak dijual, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli kendaraan roda empat tersebut.
“Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lalu dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo,” bebernya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(rek/WII)





