KRUI, WAKTUINDONESIA -Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mencokok terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Martin Sofyan (33), di Pekon Pagarbukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (23/9), sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba, Iptu. Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Rachmat Tri Haryadi, Kamis (24/9), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Dailami.
Setelah itu, kata Dailami, dirinya bersama anggota langsung melakukan upaya penangkapan persisnya di Pekon Pagarbukit Kecamatan Bangkunat, sekitar Pukul 21.30 WIB saat masih dikendaraan milik pelaku saat hendak berbelok.
Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa enam paket kecil shabu berikut dengan alat hisap (Bong).
“Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.
(ers/WII)