KARO, WAKTUINDONESIA – Bupati Karo Terkelin Berahmana, menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2020, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Jalan Veteran No. 14 Kabanjahe, Jumat (25/9/2020).
Bupati Terkelin mengakui tahun 2020 merupakan tahun berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah sehingga perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik walaupun dalam kondisi pandemi covid 19 sedang melanda.
“Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Bupati menambahkan, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijadikan dasar penentuan prioritas program dan plafon anggaran menurut urusan pemerintah.
“Selanjutnya Perubahan ini akan dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengacu kepada kesepatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan Pemkab dan DPRD Karo beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
Bupati menjelaskan secara umum struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Kita mengalami penurunan sebesar 7,89 persen atau sebesar Rp108.819.864,764, dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496. Pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2020,” terangnya.
“Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847 .- pada P-APBD 2020,” ujar Terkelin.
Ditambahkan Terkelin lagi, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774.025., dari semula Rp1.000.076.594.321., pada APBD induk tahun anggaran 2020, menjadi sebesar Rp871.022.820.296., pada P-APBD 2020.
“Pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264, dari semula Rp275194.410.325, pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp309.763.408.589, pada P-APBD 2020,” beber Terkelin.
Tambah Terkelin menambahkan, bahwa belanja daerah mengalami peningkatan 9,46% atau sebesar Rp130.461.343.28t, dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496, pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781, pada P-APBD 2020.
“Perubahan belanja tersebut mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan pada belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728,-dari semula sebesar Rp972.576.79u.938,,-pada APBD induk tahun anggaran 2020,menjadi sebesr Rp972.843.797.666 pada P -APBD 2020,” beber Berahmana.
Sementara itu sambungnya lagi, belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557, dari semula Rp406.535.164.558, pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp536.729.508.105, pada P-APBD tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp239.281.208.049, defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049, yang merupakan penggunaan SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT.Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775,” urai bupati.
Pemerintah sangat menghargai dan mengapresiasi keinginan perhatian masyarakat serta SKPD yang banyak memberikan masukan.
“Namun harus kita sadari bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan SKPD sebagaimana yang diharapkan, ditambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui penerimaan negara mengalami penurunan, ditengah pandemi covid-19 yang sedang melanda negri ini,” katanya.
Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan saat memimpin Rapat Paripurna tersebut sangat mengapresiasi langkah apa saja yang diambil oleh Bupati Karo dalam memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada.
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan, Nota Pengantar Keuangan Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan bersama ini bisa terlaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita,” harapnya.
Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahaan Berkas Nota Pengantar Keuangan Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Karo, Terkelin Berahmana, kepada Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br. Tarigan.
Laporan : Bambang F, Karo – WII