JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Dalam kurun waktu Januari – September 2020, tercatat 31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri, termasuk Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Ha itu tak ditampik Jurubicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/9/2020).
Menurutnya 31 itu terdiri dari 24 pegawai tetap (PT) dan tujuh pegawai tidak tetap (PTT).
Dikatakan Ali Fikri, pengunduran diri sejumlah pegawai KPK itu bukan hal baru.
Sebab, sejak tahun 2016 tercatat setidaknya 157 pegawai anti rasuah itu mundur.
“Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK,” ujar Ali Fikri via WhatsApp.
Terkait alasan pengunduran diri tersebut, Ali Fikri menyebut beragam.
“Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK,” ujarnya.
Dikatakan, KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.
“Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah. Oleh karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati,” tandasnya.
Berikut Data pengunduran diri pegawai KPK pada periode 2016-2020:
1. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari Pegawai Tetap 16 dan Pegawai Tidak Tetap 30
2. Tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari Pegawai Tetap 13 dan Pegawai Tidak Tetap 13
3.Tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 Pegawai Tetap dan 9 Pegawai Tidak Tetap
4. Tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang Pegawai Tetap dan 9 orang Pegawai Tidak Tetap
5. Tahun 2020 (Januari s.d September) ada 31 terdiri dari 24 Pegawai Tetap dan 7 Pegawai Tidak Tetap.
(rek/esa/WII)