Tahanan Rutan Medan Meninggal di Klinik Rutan Tanjung Gusta, Ini Sebabnya

  • Bagikan

Vonis ini sekaligus menguatkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin. Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain perkara ini, polisi juga menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU Ramboo Loly Sinurat. (Rek/WII)

 

BACA JUGA:  KT Lampung Buka Bersama dengan Kabupatan-Kota di D'SAS Cafe Kalianda
  • Bagikan