Kampanye Sudah Berlangsung, Bawaslu Desak KPU Tetapkan Zona, Ini Alasannya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendesak Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat untuk segera menetapkan zona kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) dalam helatan akbar Pilkada serentak Desember mendatang

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, Kamis (1/10), mengatakan sebelumnya Bawaslu Pesibar juga telah berkoordinasi dan mengingatkan KPU Pesibar untuk segera membuat zona kampanye, sehingga saat memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020 itu masing-masing paslon sudah memiliki zona dari KPU setempat.

“Sayangnya sampai saat ini belum ada informasi terkait dengan zona kampanye setiap paslon tersebut karena dalam zona kampanye juga termasuk jadwal kampanye paslon disetiap wilayah,” katanya.

“Tujuannya agar tidak terjadi benturan lokasi kampanye antar paslon yang tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Pesibar agar segera membuat zona kampanye. Mengingat zona kampanye itu cukup penting, terutama dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu maupun pihak terkait lainnya. Jika KPU Pesibar tidak menetapkan zona kampanye tersebut, maka tidak menutup kemungkinan itu masuk dalam pelanggaran sanksi administrasi yang dilakukan KPU Pesibar.

“Meski dalam Peraturan KPU terkait zona kampanye itu tidak ada karena paslon hanya bisa menggelar kampanye terbatas akibat wabah Covid-19, namun setidaknya itu harus ada zonanya untuk memaksimalkan pengawasan dilapangan,” ujarnya.

“Untuk itu kita harap zona kampanye bisa segera ditetapkan oleh KPU setempat, karena itu juga akan memudahkan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu jika terjadi pelanggaran pidana Pemilihan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Pesibar, Marlini, membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu setempat berkaitan dengan ihwal dimaksud.

BACA JUGA:  PD Lampung Ancam Kuasai Monas, Jika KLB Sibolangit Disahkan Kemenkumham

“Surat dari Bawaslu Pesbar sudah kita terima, dan kami akan melakukan pengkajian terhadap permintaan tersebut, karena dalam regulasinya tidak ada yang mengatur tentang zona kampanye,” terangnya. (ers)

  • Bagikan